Darwanto Darwanto 24 February 2021 10:02 Lain-lain 830

Prosedur Legalisasi Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI

Prosedur Legalisasi Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI

Alumni UMKO (juga termasuk Alumni STKIP dan STIH Muhammadiyah Kotabumi) yang akan melegalkan fotokopi dokumen (legalisasi fotokopi dokumen) kelulusannya seperti Ijazah, Transkrip akademik, dan SKPI berprosedur sebagai berikut.

Datang Langsung Ke UMKO:

  1. menggandakan/fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi serta membawa dokumen aslinya.
  2. Membayar administrasi keuangan di bagian keuangan UMKO (berada di Rektorat UMKO) sesuai ketentuan yang berlaku di UMKO (Rp.2.000,-/lembar dokumen).
  3. Menyerahkan dokumen sebagaimana no.1 ke Kantor Fakultas masing-masing sesuai dengan Prodinya dengan melampirkan bukti pembayaran dari keuangan.

 

Melalui Jasa Pengiriman Barang/Dokumen:

  1. Membayar administrasi keuangan via transfer bank ke rekening UMKO (Bank Muamalat Indonesia, No. rekening 3560013295 An. Universitas Muhammadiyah Kotabumi) sesuai ketentuan yang berlaku di UMKO (Rp.2.000,-/lembar dokumen + biaya pengiriman balik ke alamat tujuan pengirim sebesar Rp.50.000,-).
  2. Mengirimkan fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi ke alamat UMKO (Rektorat UMKO dengan menuliskan keterangan: "Legalisasi Dokumen") dengan melampirkan bukti transfer sebagaimana pada no.1 di atas. Pastikan Alamat pengirim ditulis dengan lengkap dan benar.
  3. UMKO akan mengirimkan dokumen yang sudah dilegalisasi dengan ketentuan telah memenuhi ketentuan sebagaimana pada no. 1 dan 2 di atas, jika tidak/belum sesuai maka tidak dikirim/ditunda.

Daftar Berkas:

Dikembangkan oleh ArtonLabs 2024