Darwanto Darwanto 05 July 2021 12:07 Lain-lain 646

Prosedur Pergantian Dokumen Kelulusan (Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI)

Prosedur Pergantian Dokumen Kelulusan (Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI)

Alumni UMKO (juga termasuk Alumni STKIP dan STIH Muhammadiyah Kotabumi) yang akan mengganti dokumen kelulusannya seperti Ijazah, Transkrip akademik, dan SKPI yang disebabkan hilang atau rusak berprosedur sebagai berikut.

  1. Melengkapi berkas-berkas dan mengisi isian sebagaimana terdapat pada formulir permohonan (formulir dapat diunduh pada lampiran).
  2. Membayar administrasi keuangan di bagian keuangan UMKO (berada di Rektorat UMKO) sesuai ketentuan yang berlaku di UMKO.
  3. Menyerahkan/mengajukan permohonan sebagaimana no.1 dan 2 ke Rektor UMKO melalui Kantor BAA UMKO (Depan Rektorat UMKO).

Berkas yang telah diajukan membutuhkan beberapa hari/waktu dalam penyelesaiannya, sesuai dengan Prosudur Operasional Baku (POB) yang berlaku di UMKO, sehingga alumni wajib meninggalkan nomor telp./ hp untuk komunikasi lebih lanjut.

Daftar Berkas:

  1. [15.53 KB] Formulir Pengajuan.docx 88 download
Dikembangkan oleh ArtonLabs 2024