Alumni UMKO (juga termasuk Alumni STKIP dan STIH Muhammadiyah Kotabumi) yang akan mengganti dokumen kelulusannya seperti Ijazah, Transkrip akademik, dan SKPI yang disebabkan hilang atau rusak berprosedur sebagai berikut.
- Melengkapi berkas-berkas dan mengisi isian sebagaimana terdapat pada formulir permohonan (formulir dapat diunduh pada lampiran).
- Membayar administrasi keuangan di bagian keuangan UMKO (berada di Rektorat UMKO) sesuai ketentuan yang berlaku di UMKO.
- Menyerahkan/mengajukan permohonan sebagaimana no.1 dan 2 ke Rektor UMKO melalui Kantor BAA UMKO (Depan Rektorat UMKO).
Berkas yang telah diajukan membutuhkan beberapa hari/waktu dalam penyelesaiannya, sesuai dengan Prosudur Operasional Baku (POB) yang berlaku di UMKO, sehingga alumni wajib meninggalkan nomor telp./ hp untuk komunikasi lebih lanjut.