Alumni UMKO (juga termasuk Alumni STKIP dan STIH Muhammadiyah Kotabumi) yang akan mengganti dokumen kelulusannya seperti Ijazah, Transkrip akademik, dan SKPI yang disebabkan hilang atau rusak berprosedur sebagai berikut.
- Melengkapi berkas-berkas dan mengisi isian sebagaimana terdapat pada formulir permohonan (formulir dapat diunduh pada lampiran).
- Membayar administrasi keuangan di Bank Mitra UMKO (Bank Muamalat Rek. 3560013295, BSI Rek. 7133625008, BRI Rek. 015501002545306, BNI Rek. 0080609766, atas nama Universitas Muhammadiyah Kotabumi) dan menyerahkan bukti bayarnya sesuai ketentuan yang berlaku di UMKO sebesar Rp.250.000,- per Dokumen.
- Menyerahkan/mengajukan permohonan sebagaimana no.1 dan 2 ke Rektor UMKO melalui Kantor BAA UMKO (Lt. 1 Gedung Rektorat UMKO). Surat permohonan terdapat dalam lampiran.
Berkas yang telah diajukan membutuhkan beberapa hari/waktu dalam penyelesaiannya (maksimal 5 hari kerja), sesuai dengan Prosudur Operasional Baku (POB) yang berlaku di UMKO, sehingga alumni wajib meninggalkan nomor telp./ hp untuk komunikasi lebih lanjut.