Legalisasi Dokumen Kelulusan (Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Akademik, dan SKPI)

Legalisasi Dokumen Kelulusan (Ijazah, Sertifikat Profesi, Transkrip Akademik, dan SKPI)

Alumni UMKO (juga termasuk Alumni STKIP dan STIH Muhammadiyah Kotabumi) yang akan melegalkan salinan/fotokopi dokumen (legalisasi fotokopi dokumen) kelulusannya seperti Ijazah, Transkrip akademik, sertifikat, dan SKPI berprosedur sebagai berikut.

Datang Langsung Ke UMKO:

  1. Menggandakan/fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi serta membawa dokumen aslinya.
  2. Membayar administrasi keuangan di Bank Mitra UMKO (Bank Muamalat Rek. 3560013295, BSI Rek. 7133625008, BRI Rek. 015501002545306, BNI Rek. 0080609766, atas nama Universitas Muhammadiyah Kotabumi) sesuai ketentuan yang berlaku di UMKO (Rp.2.000,-/lembar dokumen). kemudian bukti bayar diserahkan ke Bagian Keungan Rektorat (Lt.1 Gd. Rektorat). 
  3. Menyerahkan dokumen dan bukti bayar sebagaimana no.1 dan 2 ke Kantor Fakultas masing-masing sesuai dengan Prodinya. 

 

Melalui Jasa Pengiriman Barang/Dokumen:

  1. Membayar administrasi keuangan di Bank Mitra UMKO (Bank Muamalat Rek. 3560013295, BSI Rek. 7133625008, BRI Rek. 015501002545306, BNI Rek. 0080609766, atas nama Universitas Muhammadiyah Kotabumi)  sesuai ketentuan yang berlaku di UMKO (Rp.2.000,-/lembar dokumen + biaya pengiriman balik ke alamat tujuan pengirim sebesar Rp.50.000,-).
  2. Mengirimkan fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi ke alamat UMKO (Rektorat UMKO Cq. BAA UMKO dengan menuliskan keterangan: "Legalisasi Dokumen" dan Alamat : Jl. Hasan Kepala Ratu No.1052, Sindang Sari, Kec. Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung 34517) dengan melampirkan bukti bayar sebagaimana pada no.1 di atas. Pastikan Alamat pengirim ditulis dengan lengkap dan benar.
  3. UMKO akan mengirimkan dokumen yang sudah dilegalisasi dengan ketentuan telah memenuhi ketentuan sebagaimana pada no. 1 dan 2 di atas, jika tidak/belum sesuai maka tidak dikirim/ditunda.