Assalamualikum Wr. Wb.
Mahasiswa dan Alumni UMKO yang akan memperbaiki data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Mengisi, melengkapi dan mengajukan surat permohonan perbaikan data sebagaimana terlampir ke Ruang Biro Administrasi Akademik dengan melampirkan pindaian persyaratan sebagai bahan pertimbangan Kementerian.
- Pengajuan tidak langsung berubah/disetujui, diperlukan waktu sesuai dengan hasil persetujuan kementerian pada PDDIKTI.
- Hasil pindaian harus baik dan rapi.
Berkas Lampiran:
Perubahan Data Pokok (nama, tempat tangggal lahir, nama ibu, nama ayah) : KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Ijazah terakhir